Berdasarkan Musyawarah Kerja Nasional HTCI ke 1 tahun 2010 yang
diselenggarakan di Jakarta pada Hari Sabtu tanggal 20 Februari 2010
maka berikut ini kesepakatan nasional yang diputuskan:
A. Mengenai Tata Cara Pemberian Undangan Kegiatan Klub
Klub yang mengadakan kegiatan/event yang berskala nasional atau
provinsial, harus memperoleh rekomendasi tertulis mengenai kegiatan dan
klub mana saja yang akan diundang pada kegiatan tersebut dari Pengda
pada wilayahnya atau PP-HTCI bagi wilayah yang belum memiliki Pengda.
Klub yang tidak boleh diundang adalah:
(i) Klub anggota HTCI yang masih memiliki konflik dengan anggota HTCI lainnya
berdasarkan rekomendasi dari Pengda terkait atau PP-HTCI bagi wilayah
yang belum terbentuk pengda.
(ii) Klub Tiger non-HTCI kecuali yang sudah dalam status anggota tidak penuh HTCI
(ART pasal 18 ayat 1)
Klub yang mengadakan event internal memiliki kebebasan untuk mengundang Klub non-Tiger berdasarkan prinsip independensi Klub.
Jika Klub anggota HTCI tidak memberlakukan hal pada nomor 1
dan/atau nomor 2 maka sanksi berupa skorsing dari kegiatan resmi HTCI
selama 1 tahun sejak surat keputusan sanksi diberikan oleh PP-HTCI.
Klub yang melakukan event harus melakukan tindakan antisipatif agar Klub yang tidak diundang tidak memasuki area event.