* This Field is required This Field is required | This Field IS visible on profile This Field IS visible on profile | This Field IS NOT visible on profile This Field IS NOT visible on profile | Information for: ? : Field description: Move mouse over icon Field description: Move mouse over icon
Pendaftaran
Name: * This Field is required This Field IS NOT visible on profile
Nama Pengguna: * This Field is required This Field IS visible on profile Information for: Nama Pengguna: : Harap masukkan User Name yang absah.  Tanpa spasi, lebih dari 2 karakter dan terdiri dari 0-9,a-z,A-Z
E-mail: * This Field is required This Field IS NOT visible on profile Information for: E-mail: : Silakan masukkan alamat e-mail yang absah.
Kata Sandi: * This Field is required This Field IS NOT visible on profile Information for: Kata Sandi: : Harap masukkan Password yang absah.  Tanpa spasi, lebih dari 6 karakter dan terdiri dari 0-9,a-z,A-Z
Verifikasi Kata Sandi: * This Field is required This Field IS NOT visible on profile
 
* This Field is required This Field is required | This Field IS visible on profile This Field IS visible on profile | This Field IS NOT visible on profile This Field IS NOT visible on profile | Information for: ? : Field description: Move mouse over icon Field description: Move mouse over icon

KESEPAKATAN NASIONAL HTCI

Berdasarkan Musyawarah Kerja Nasional HTCI ke 1 tahun 2010 yang diselenggarakan di Jakarta pada Hari Sabtu tanggal 20 Februari 2010 maka berikut ini kesepakatan nasional yang diputuskan:

A. Mengenai Tata Cara Pemberian Undangan Kegiatan Klub
  1. Klub yang mengadakan kegiatan/event yang berskala nasional atau provinsial, harus memperoleh rekomendasi tertulis mengenai kegiatan dan klub mana saja yang akan diundang pada kegiatan tersebut dari Pengda pada wilayahnya atau PP-HTCI bagi wilayah yang belum memiliki Pengda.
  2. Klub yang tidak boleh diundang adalah:
    (i) Klub anggota HTCI yang masih memiliki konflik dengan anggota HTCI lainnya berdasarkan rekomendasi dari Pengda terkait atau PP-HTCI bagi wilayah yang belum terbentuk pengda.
    (ii) Klub Tiger non-HTCI kecuali yang sudah dalam status anggota tidak penuh HTCI (ART pasal 18 ayat 1)
  3. Klub yang mengadakan event internal memiliki kebebasan untuk mengundang Klub non-Tiger berdasarkan prinsip independensi Klub.
  4. Jika Klub anggota HTCI tidak memberlakukan hal pada nomor 1 dan/atau nomor 2 maka sanksi berupa skorsing dari kegiatan resmi HTCI selama 1 tahun sejak surat keputusan sanksi diberikan oleh PP-HTCI.
  5. Klub yang melakukan event harus melakukan tindakan antisipatif agar Klub yang tidak diundang tidak memasuki area event.
Selengkapnya KLIK DI SINI
Customized by: @ bisot™ & ESHA - Design by ah-68 - Copyleft © 2010 JHTC
JHTC was Established Since 1996