Login

Komentar

Jambore Nasional IX HTCI
ayooo siapa nih JHTC yg ke Manado? JAMNAS coy, gw tunggu di Makassar d...
Baca selengkapnya..

1 Dekade Subang Tiger Own...
ayo dong brader... full team :)
Baca selengkapnya..

1 Dekade Subang Tiger Own...
mudah2an the blues ud bener listriknye :roll
Baca selengkapnya..

10 Helm Favorit Bikers
sorban.....naek onta aje.... :grin
Baca selengkapnya..

Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini113
mod_vvisit_counterKemarin62
mod_vvisit_counterMinggu ini113
mod_vvisit_counterBulan ini775
mod_vvisit_counterTotal115560

Syndication



Subscribe  
KampungBlog.com - Kumpulan Blog-Blog Indonesia
Indonesia Joomla Topsites
page rank
web statistics

Layar Utama arrow Menjadi Anggota JHTC
Bergabung dengan JHTC PDF Cetak E-mail
Ditulis Oleh administrator   
Selasa, 23 Desember 2008
Jakarta Honda Tiger Club ( JHTC ) membuka kesempatan bagi para pemilik honda tiger di wilayah Jabodetabek untuk bergabung sebagai anggota dengan kriteria sebagai berikut:


  1. Sehat rohani dan jasmani;
  2. Melampirkan foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar;
  3. Melampirkan foto kopi KTP;
  4. Melampirkan foto kopi SIM;
  5. Melampirkan fotokopi STNK;
  6. Biaya pendaftaran Rp.100,000;
  7. Biaya iuran tiga bulan Rp. 15,000;
  8. Biaya kartu anggota JHTC Rp.30,000;
  9. Biaya stiker nomor anggota Rp.25,000;
  10. Biaya prosesi pelantikan dan pengukuhan Rp.55,000 (Nb. Total Pembayaran Rp. 225,000);
  11. Pendaftar baru di sebut sebagai "Calon Anggota" bila sudah memenuhi persyaratan administrasi dan telah melakukan pembayaran registrasi;
  12. Calon anggota diwajibkan hadir setiap sabtu malam untuk absensi selama 3 bulan ( minimal 6x kehadiran ) kecuali dengan alasan yang jelas;
  13. Calon anggota diwajibkan mengikuti segala kegiatan organisasi;
  14. Calon angota diwajibkan mengikuti turing jarak tempuh 500km sebagai syarat pelantikan;
  15. Calon angota diwajibkan mengikuti prosesi pelantikan, apabila yang bersangkutan gagal, maka diberi kesempatan 2x pelantikan berikutnya;


 


Untuk Pendaftaran serta Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi

Sekretariat : 021 238 400 08

Pandu (JHTC - 163) HP: 08180 777 3040

Afy ( JHTC 117 ) HP: 021 923 27872

Anda dapat menemukan kami di silang monas (depan pertamina) setiap malam minggu atau bisa datang langsung ke sekretariat JHTC di jalan Jaya Agung Motor. Jln. Ciputat Raya No. 12b Pondok Pinang-Kebayoran Lama. Jak-Sel.

 

 

*Persyaratan diatas dapat berubah sewaktu-waktu tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu




  Komentar (9)
RSS Komentar
1. Ditulis oleh fahmi021, pada 01:57 31-12-2008
Kalau pemutihan bisa enggak yak? :grin  
 
 
Clingak-clinguk
2. Ditulis oleh muha, pada 07:20 31-12-2008
sorry bos..untuk ente kayanya lebih bagus ikut dari awal lagi dech..biar kesan2 pelantikan lebih menempel di jiwa lu....ya enggak...
3. Ditulis oleh FiKaR 065, pada 10:50 31-12-2008
Betuul Boss muhari.. ane Setujuu.. Gimane Boss Fahmi?.. :roll
4. Ditulis oleh fahmi021, pada 13:36 02-01-2009
Terima kasih Atas penjelasannya :sigh
5. Ditulis oleh earfun168, pada 22:21 02-01-2009
xixixixixixixixixixii
6. Ditulis oleh member of KTC, pada 11:55 05-01-2009
Untuk pemutihan nomor kemungkinan bisa terjadi tp hanya untuk anggota yg tercatat skrg di JHTC respect each other.......dan itu pun hrs ada rapat anggota........untuk anggota ex 96 bila mau akan bergabung ke JHTC silahkan menghubungi kabid keanggotaan n proses ulang...thanks!!! jhtc 123
7. Ditulis oleh FiKaR 065, pada 14:23 05-01-2009
Siaaaaap Merapat.. 065
8. Ditulis oleh baxri, pada 08:28 06-01-2009
kalo boleh usul mengenai pemutihan,,  
lebih baik jangan dulu deh... mungkin 2 atau 3 tahun kedepan OK,,,,
9. Ditulis oleh member of KTC, pada 12:05 06-01-2009
Kemungkinan itu bs ya atau tidak......dan dlm jangka waktu yg tdk bisa ditentukan.....Kalimat diatas bkn akan adanya pemutihan.......

Hanya Angota Terdaftar yang dapat memberikan komentar.
Silakan login atau mendaftar terlebih dahulu.

Powered by AkoComment Tweaked Special Edition v.1.4.6
AkoComment © Copyright 2004 by Arthur Konze - www.mamboportal.com
All right reserved

 
< Sebelumnya   Berikutnya >

KESEPAKATAN NASIONAL HTCI

Berdasarkan Musyawarah Kerja Nasional HTCI ke 1 tahun 2010 yang diselenggarakan di Jakarta pada Hari Sabtu tanggal 20 Februari 2010 maka berikut ini kesepakatan nasional yang diputuskan:

A. Mengenai Tata Cara Pemberian Undangan Kegiatan Klub
  1. Klub yang mengadakan kegiatan/event yang berskala nasional atau provinsial, harus memperoleh rekomendasi tertulis mengenai kegiatan dan klub mana saja yang akan diundang pada kegiatan tersebut dari Pengda pada wilayahnya atau PP-HTCI bagi wilayah yang belum memiliki Pengda.
  2. Klub yang tidak boleh diundang adalah:
    (i) Klub anggota HTCI yang masih memiliki konflik dengan anggota HTCI lainnya berdasarkan rekomendasi dari Pengda terkait atau PP-HTCI bagi wilayah yang belum terbentuk pengda.
    (ii) Klub Tiger non-HTCI kecuali yang sudah dalam status anggota tidak penuh HTCI (ART pasal 18 ayat 1)
  3. Klub yang mengadakan event internal memiliki kebebasan untuk mengundang Klub non-Tiger berdasarkan prinsip independensi Klub.
  4. Jika Klub anggota HTCI tidak memberlakukan hal pada nomor 1 dan/atau nomor 2 maka sanksi berupa skorsing dari kegiatan resmi HTCI selama 1 tahun sejak surat keputusan sanksi diberikan oleh PP-HTCI.
  5. Klub yang melakukan event harus melakukan tindakan antisipatif agar Klub yang tidak diundang tidak memasuki area event.
Selengkapnya KLIK DI SINI
Customized by: @ bisot™ & ESHA - Design by ah-68 - Copyleft © 2010 JHTC
JHTC was Established Since 1996