Login

Afiliasi

Polling

Komponen apakah yang paling sering rusak di motor tiger anda?
 

Komentar

Jambore Nasional IX HTCI
ayooo siapa nih JHTC yg ke Manado? JAMNAS coy, gw tunggu di Makassar d...
Baca selengkapnya..

1 Dekade Subang Tiger Own...
ayo dong brader... full team :)
Baca selengkapnya..

1 Dekade Subang Tiger Own...
mudah2an the blues ud bener listriknye :roll
Baca selengkapnya..

10 Helm Favorit Bikers
sorban.....naek onta aje.... :grin
Baca selengkapnya..

Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini129
mod_vvisit_counterKemarin62
mod_vvisit_counterMinggu ini129
mod_vvisit_counterBulan ini791
mod_vvisit_counterTotal115575

Syndication



Subscribe  
KampungBlog.com - Kumpulan Blog-Blog Indonesia
Indonesia Joomla Topsites
page rank
web statistics

Layar Utama
Sekilas UU Lalu Lintas baru
Ditulis Oleh administrator   
Selasa, 12 Januari 2010

 

 

 

JAKARTA, KOMPAS.com — Mulai Januari 2010 ini, UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 akan efektif berlaku, menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992. Banyak peraturan baru yang harus dicermati jika tak mau disemprit ketika berkendara. Sebab, hingga saat ini tak sedikit yang tak mengetahui aturan-aturan baru yang diberlakukan UU ini. Sanksi pidana dan denda bagi para pelanggarnya pun tak main-main. Jika dibandingkan UU yang lama, UU Lalu Lintas yang baru menerapkan sanksi yang lebih berat. Berikut ini beberapa hal yang sebaiknya diketahui oleh para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua:

Komentar (5)

Selengkapnya...
 
Pengurus Pusat HTCI 2009-2011
Ditulis Oleh administrator   
Kamis, 24 Desember 2009

 

  SUSUNAN PENGURUS PUSAT

HONDA TIGER CLUB INDONESIA

2009-2011

 

DEWAN PENASIHAT
Ketua : S. Indra Panca. P (TAB - Bandung)
Anggota : Ronny. LHDA (IMTB - Balikpapan)

PENGURUS PUSAT
Ketua Umum : Teddy Supriadi (STOC - Subang)
Wakil Ketua Umum I : Windhian (S@TIC - Sangata)
Wakil Ketua Umum II : Rio O. Harahap (JTC - Jakarta)

Sekretaris Jenderal : Ade Cahyadi (HTBC - Jakarta)
Wakabid Keuangan : Itok Gardianto (TJT - Jakarta)

Jadilah yang pertama berkomentar

Selengkapnya...
 
Cara Merawat 3 jenis kaca helm
Ditulis Oleh Afy   
Sabtu, 27 Desember 2008
Helm bukan sekadar melindungi kepala. Tapi, menurut Agus Hermawan, yang lebih penting lagi, helm juga harus mampu menjaga mata. Makanya Agus yang juga bos toko online juraganhelm.com itu, mewanti perawatan kaca helm harus telaten. Terutama agar kita tidak salah kaprah soal keberadaan kaca helm yang bermacam-macam warnanya.

Agus negesin, sejatinya banyak jenis kaca helm. “Tapi gampangnya kita bedain dari warna. Ada bening atau clear, smokey baik light atau dark alias gelap, dan pelangi atau rainbow,” urai pria yang buka toko di Jl. Cemara 9D, Cengkareng, Jakarta Barat.

Dari ketiga jenis tadi, menurut Agus masing-masing punya tingkat bahaya yang berbeda. “Kalau sudah rusak, misalnya baret, semua kaca helm berbahaya. Terutama malam hari. Karena baret di kaca helm bisa memecah pantulan sinar yang harusnya masuk merata, jadi berbalik. Kalau siang hanya membuat pandangan terhalang,” ujar pria 35 tahun itu.

Bicara levelnya, kaca helm bening baret masih paling enak. Pandangan tidak begitu terganggu. Meski buram, masih cukup jelas memandang. Tapi yang smokey, kalo udah baret atau buram, view lebih terbatas. Yang terparah jika visor pelangi baret. “Baretnya bikin lapisan atau coating kaca mengelupas. Ini yang bikin pandangan membias,” jelas warga perumahan Taman Semanan Indah, Cengkareng, Jakbar itu.

Menempelkan tissue basah bisa melunakkan debu yang mengerak

Nah, dari situ Agus memaparkan perawatan visor helm yang benar. Intinya, menurut diler eksklusif helm merek KYT dan INK itu, untuk merawat semua tipe helm dari semua merek adalah sama. “Gunakan air dan sabun. Air harus bersih. Sabunnya, kalau bisa sabun cair. Sebab sabun deterjen punya butiran kasar dan bisa merusak kaca helm. Hindari pemakaian bahan kimia, seperti alkohol. Sebab kaca helm dari polycarbonate yang akan buram jika kena alkohol,” tegas bapak dua anak ini.

Komposisi air dan sabun bebas. Dianjurkan jangan bersihin visor dalam kondisi kering. Sebab, butiran debu bisa melukai kaca yang terbuat dari polycarbonate. “Meski kaca helm udah dilapisi anti-scratch atau anti baret, dan anti-fog atau anti-kabut, tetap aja rusak jika terus digerus,” kata Agus. “Jadi jangan diusap pakai tissue, busa, apalagi kain,” lanjutnya,

Agar lebih aman, kalo mau bersihin, kaca helm dilepas. Jika sulit, cukup diguyur air keran mengalir. “Jika kotoran sudah lama, bisa pakai tissue. Tapi tissuenya dibasahi dulu. Caranya, tempelkan tissue di visor, lalu angkat setelah berberapa lama, dan ulangi sampai kerak kotoran melunak. Ingat ya…, tissue basah jangan diusap di visor,” ujar Agus.

Setelah itu, siram dengan air, dan dikeringkan pakai kain khusus pengering. So…, jangan pernah ngegampangin perawatan kaca helm.

 

Sumber : Otomotif

Komentar (2)

 
<< Awal < Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Berikutnya > Akhir >>

Hasil 25 - 28 dari 86

KESEPAKATAN NASIONAL HTCI

Berdasarkan Musyawarah Kerja Nasional HTCI ke 1 tahun 2010 yang diselenggarakan di Jakarta pada Hari Sabtu tanggal 20 Februari 2010 maka berikut ini kesepakatan nasional yang diputuskan:

A. Mengenai Tata Cara Pemberian Undangan Kegiatan Klub
  1. Klub yang mengadakan kegiatan/event yang berskala nasional atau provinsial, harus memperoleh rekomendasi tertulis mengenai kegiatan dan klub mana saja yang akan diundang pada kegiatan tersebut dari Pengda pada wilayahnya atau PP-HTCI bagi wilayah yang belum memiliki Pengda.
  2. Klub yang tidak boleh diundang adalah:
    (i) Klub anggota HTCI yang masih memiliki konflik dengan anggota HTCI lainnya berdasarkan rekomendasi dari Pengda terkait atau PP-HTCI bagi wilayah yang belum terbentuk pengda.
    (ii) Klub Tiger non-HTCI kecuali yang sudah dalam status anggota tidak penuh HTCI (ART pasal 18 ayat 1)
  3. Klub yang mengadakan event internal memiliki kebebasan untuk mengundang Klub non-Tiger berdasarkan prinsip independensi Klub.
  4. Jika Klub anggota HTCI tidak memberlakukan hal pada nomor 1 dan/atau nomor 2 maka sanksi berupa skorsing dari kegiatan resmi HTCI selama 1 tahun sejak surat keputusan sanksi diberikan oleh PP-HTCI.
  5. Klub yang melakukan event harus melakukan tindakan antisipatif agar Klub yang tidak diundang tidak memasuki area event.
Selengkapnya KLIK DI SINI

User Online

Tidak ada Anggota Online

Admin

 
050
 
131
 
182

Chatting

Advertorial


Customized by: @ bisot™ & ESHA - Design by ah-68 - Copyleft © 2010 JHTC
JHTC was Established Since 1996